
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi melimpahkan tiga tersangka kasus peredaran narkotika di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kepada Polda Kalimantan Tengah. Ketiga tersangka diduga terkait dengan perkara yang menewaskan tiga anggota polisi saat operasi pemberantasan narkoba.
Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial Bio, Ramblan, dan Perie. Mereka diterbangkan ke Kalimantan Tengah pada Kamis (16/7/2026) dengan pengawalan ketat gabungan personel Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan seluruh proses pelimpahan telah dilakukan beserta dokumen pendukung, termasuk surat keterangan dokter, surat kontrol kesehatan, obat-obatan, serta barang bukti yang berkaitan dengan para tersangka.
Selain menyerahkan ketiga tersangka, penyidik turut melimpahkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp13,1 juta, satu unit iPhone 17 milik Bio, satu telepon seluler merek Intel milik Perie, serta sebilah senjata tajam jenis mandau.
Sebelumnya, ketiga orang tersebut ditangkap di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis (7/7) malam dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kelly L.
Saat proses penangkapan berlangsung, para tersangka diduga melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis mandau. Aparat kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan mereka sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat dalam insiden yang menyebabkan gugurnya tiga anggota Polri ketika melakukan penggerebekan narkoba di Kabupaten Katingan.
Menurut penyidik, Bio diduga berperan sebagai bandar utama, sedangkan Perie alias Busu dan Ramblan diduga merupakan anggota jaringan yang sama. Seluruh tersangka kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah penanganan Polda Kalimantan Tengah.
Kasus ini berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, pada Rabu (1/7), ketika tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat menjalankan operasi penindakan terhadap jaringan narkotika.
